Trayek
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Trayek juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Trayek
Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayananjasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yangmempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
- 2Trayek
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 3Trayek
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jaringan Trayek90.52% Mirip90.52 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Jaringan Trayek90.38% Mirip90.38 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Jaringan trayek87.42% Mirip87.42 %
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.
- 4PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api84.84% Mirip84.84 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 5UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan84.02% Mirip84.02 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 6PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Tol Laut83.00% Mirip83.00 %
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
- 7PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jembatan Udara81.12% Mirip81.12 %
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
- 8PP NO. 74 TAHUN 2014Jaringan Trayek80.98% Mirip80.98 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.