Jembatan Udara

Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jembatan Udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jembatan Udara

    Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    83.02% Mirip83.02 %
    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
    82.48% Mirip82.48 %
    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang

    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2005
    81.62% Mirip81.62 %
    Penerbangan domestik

    Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    81.59% Mirip81.59 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.12% Mirip81.12 %
    Angkutan di perairan

    Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut,angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyebarangan;2.

  6. 6
    PP NO. 65 TAHUN 2014
    80.85% Mirip80.85 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.18% Mirip80.18 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalupesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.