Jembatan Udara
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jembatan Udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jembatan Udara
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang83.02% Mirip83.02 %
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
- 2PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang82.48% Mirip82.48 %
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2005Penerbangan domestik81.62% Mirip81.62 %
Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2021Kebandarudaraan81.59% Mirip81.59 %
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
- 5PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan di perairan81.12% Mirip81.12 %
Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut,angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyebarangan;2.
- 6PP NO. 65 TAHUN 2014Kebandarudaraan80.85% Mirip80.85 %
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2009Kebandarudaraan80.18% Mirip80.18 %
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalupesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.