Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang; 10.
- 2Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
- 3Pengguna jasa
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi82.97% Mirip82.97 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2021Jasa Konstruksi82.94% Mirip82.94 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2022Jasa Konstruksi82.59% Mirip82.59 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.