Pengguna jasa

Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang; 10.

  2. 2
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

  3. 3
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    82.97% Mirip82.97 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    82.94% Mirip82.94 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2022
    82.59% Mirip82.59 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.