Tenaga Kerja Industri

Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerialyang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau PerusahaanKawasan Industri.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Kerja Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Kerja Industri

    Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.86% Mirip80.86 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.55% Mirip80.55 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2022
    80.19% Mirip80.19 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.