Tenaga Kerja Industri
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerialyang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau PerusahaanKawasan Industri.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kerja Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kerja Industri
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Jasa Konstruksi80.86% Mirip80.86 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi80.55% Mirip80.55 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2022Jasa Konstruksi80.19% Mirip80.19 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.