Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    96.54% Mirip96.54 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    83.89% Mirip83.89 %
    Usaha penyediaan tenaga listrik

    Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    83.40% Mirip83.40 %
    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2020
    82.62% Mirip82.62 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    82.49% Mirip82.49 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  6. 6
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    82.36% Mirip82.36 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    82.32% Mirip82.32 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  8. 8
    PP NO. 42 TAHUN 2012
    82.25% Mirip82.25 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  9. 9
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    80.95% Mirip80.95 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.