Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2009Izin usaha penyediaan tenaga listrik96.54% Mirip96.54 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik83.89% Mirip83.89 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik83.40% Mirip83.40 %
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2020Perseroan Terbuka82.62% Mirip82.62 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2012Izin usaha penyediaan tenaga listrik82.49% Mirip82.49 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 6UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan Terbuka82.36% Mirip82.36 %
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2020Perseroan Terbuka82.32% Mirip82.32 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 8PP NO. 42 TAHUN 2012Izin usaha penyediaan tenaga listrik82.25% Mirip82.25 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 9UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik80.95% Mirip80.95 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.