Izin usaha penyediaan tenaga listrik
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin usaha penyediaan tenaga listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin usaha penyediaan tenaga listrik
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 2Izin usaha penyediaan tenaga listrik
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik96.54% Mirip96.54 %
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2003Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik91.73% Mirip91.73 %
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penyediaan tenaga listrik85.62% Mirip85.62 %
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrikmeliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenagalistrik kepada konsumen.
- 4PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Usaha84.00% Mirip84.00 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 27 TAHUN 1984Dewan Pengawas83.63% Mirip83.63 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 6.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik83.54% Mirip83.54 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik83.34% Mirip83.34 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik82.67% Mirip82.67 %
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.