Izin usaha penyediaan tenaga listrik

Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin usaha penyediaan tenaga listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  2. 2
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    97.32% Mirip97.32 %
    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    85.78% Mirip85.78 %
    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik

    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    82.88% Mirip82.88 %
    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik

    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usahapemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baikuntuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.25% Mirip82.25 %
    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    81.56% Mirip81.56 %
    Izin operasi

    Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.

  6. 6
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    80.39% Mirip80.39 %
    PT PLN (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

  7. 7
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2019
    80.27% Mirip80.27 %
    PT PLN (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

  8. 8
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    80.19% Mirip80.19 %
    PT PLN (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.