Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2012
    97.32% Mirip97.32 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    97.02% Mirip97.02 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    91.73% Mirip91.73 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    85.32% Mirip85.32 %
    Izin operasi

    Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    82.65% Mirip82.65 %
    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik

    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    82.48% Mirip82.48 %
    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.

  7. 7
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    82.28% Mirip82.28 %
    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik

    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usahapemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baikuntuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

  8. 8
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.77% Mirip81.77 %
    Penyelenggara sarana perkeretaapian

    Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.