Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2012Izin usaha penyediaan tenaga listrik97.32% Mirip97.32 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2012Izin usaha penyediaan tenaga listrik97.02% Mirip97.02 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2009Izin usaha penyediaan tenaga listrik91.73% Mirip91.73 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2012Izin operasi85.32% Mirip85.32 %
Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2007Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik82.65% Mirip82.65 %
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2021Penyelenggara Sarana Perkeretaapian82.48% Mirip82.48 %
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
- 7UU NO. 27 TAHUN 2003Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik82.28% Mirip82.28 %
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usahapemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baikuntuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2009Penyelenggara sarana perkeretaapian81.77% Mirip81.77 %
Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.