Izin usaha penyediaan tenaga listrik
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin usaha penyediaan tenaga listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin usaha penyediaan tenaga listrik
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 2Izin usaha penyediaan tenaga listrik
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2003Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik97.02% Mirip97.02 %
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2007Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik85.32% Mirip85.32 %
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik82.49% Mirip82.49 %
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.
- 4UU NO. 27 TAHUN 2003Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik82.09% Mirip82.09 %
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usahapemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baikuntuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
- 5PERPRES NO. 14 TAHUN 2017PT PLN (Persero)80.46% Mirip80.46 %
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 6PERPRES NO. 55 TAHUN 2019PT PLN (Persero)80.34% Mirip80.34 %
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 7PERPRES NO. 4 TAHUN 2016PT PLN (Persero)80.31% Mirip80.31 %
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 8PP NO. 14 TAHUN 2012Izin operasi80.17% Mirip80.17 %
Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.