Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perseroan Terbuka juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 2Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 3Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yangmelakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 4Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.
- 5Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlahpemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroanyang melakukan penawaran umum,sesuai dengan peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan Publik83.96% Mirip83.96 %
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 2PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Perjanjian Pinjaman83.91% Mirip83.91 %
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat danditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditordan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau PerusahaanPembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangkapembiayaan infrastruktur.
- 3PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Usaha82.86% Mirip82.86 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik82.32% Mirip82.32 %
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untukmelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentinganumum.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2009Izin usaha penyediaan tenaga listrik80.16% Mirip80.16 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuklistrik untukmelakukan usahakepentingan umum.