Izin operasi

Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin operasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin operasi

    Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaantenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    85.32% Mirip85.32 %
    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    84.78% Mirip84.78 %
    Izin pemakaian air tanah

    Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

  3. 3
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    82.79% Mirip82.79 %
    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

    Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2012
    81.56% Mirip81.56 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    81.16% Mirip81.16 %
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.75% Mirip80.75 %
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untukdigunakanuntukdiperdagangkan.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    80.17% Mirip80.17 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.