Izin operasi
Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin operasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin operasi
Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaantenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2003Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik85.32% Mirip85.32 %
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah84.78% Mirip84.78 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
- 3PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Sumber Daya Air82.79% Mirip82.79 %
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2012Izin usaha penyediaan tenaga listrik81.56% Mirip81.56 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2012Konsumen81.16% Mirip81.16 %
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Konsumen80.75% Mirip80.75 %
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untukdigunakanuntukdiperdagangkan.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2012Izin usaha penyediaan tenaga listrik80.17% Mirip80.17 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.