Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik

Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usahapemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baikuntuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik

    Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    91.37% Mirip91.37 %
    Pemanfaatan Langsung

    Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/ataufluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentinganumum maupun untuk kepentingan sendiri.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2012
    82.88% Mirip82.88 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    82.28% Mirip82.28 %
    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    82.09% Mirip82.09 %
    Izin usaha penyediaan tenaga listrik

    Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.