PT PLN (Persero)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Sumber: PERPRES NO. 14 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi PT PLN (Persero) juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PT PLN (Persero)

    Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkatPT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yangdidirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk PerusahaanUmum (Perum) Listrik Negara Menjadi PerusahaanPerseroan (Persero).

  2. 2
    PT PLN (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

  3. 3
    PT PLN (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    89.26% Mirip89.26 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 7.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    88.06% Mirip88.06 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 8.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 1984
    88.01% Mirip88.01 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 8.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 1984
    87.58% Mirip87.58 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 1984
    84.37% Mirip84.37 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 9.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    84.09% Mirip84.09 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 9.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 1984
    83.35% Mirip83.35 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 8.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    83.06% Mirip83.06 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 6.