PT PLN (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Sumber: PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi PT PLN (Persero) juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PT PLN (Persero)
Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkatPT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yangdidirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk PerusahaanUmum (Perum) Listrik Negara Menjadi PerusahaanPerseroan (Persero).
- 2PT PLN (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 3PT PLN (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1990Perusahaan89.26% Mirip89.26 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 7.
- 2PP NO. 17 TAHUN 1990Direksi88.06% Mirip88.06 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 8.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1984Direksi88.01% Mirip88.01 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 8.
- 4PP NO. 27 TAHUN 1984Perusahaan87.58% Mirip87.58 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.
- 5PP NO. 27 TAHUN 1984Direktur Utama84.37% Mirip84.37 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 9.
- 6PP NO. 17 TAHUN 1990Direktur Utama84.09% Mirip84.09 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 9.
- 7PP NO. 32 TAHUN 1984Direksi83.35% Mirip83.35 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 8.
- 8PP NO. 17 TAHUN 1990Dewan Pengawas83.06% Mirip83.06 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 6.