Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usahapemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baikuntuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2003Pemanfaatan Langsung91.88% Mirip91.88 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/ataufluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentinganumum maupun untuk kepentingan sendiri.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2012Izin usaha penyediaan tenaga listrik85.78% Mirip85.78 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2012Izin usaha penyediaan tenaga listrik85.32% Mirip85.32 %
Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2003Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik82.65% Mirip82.65 %
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.