IUPJL

yangIzin usaha pemanfaatan selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yangdiberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan padahutan lindung dan/atau hutan produksi.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    84.22% Mirip84.22 %
    Izin usaha penyediaan jasa wisata alam

    Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.45% Mirip81.45 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.