Izin usaha pemanfaatan kawasan

Izin usaha pemanfaatan kawasan adalah izin usaha memanfaat-kan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    90.53% Mirip90.53 %
    IUPK

    Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnyadisingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untukmemanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atauhutan produksi.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    86.49% Mirip86.49 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan

    Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan adalah izin usaha memanfaatkan lingkungan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    83.20% Mirip83.20 %
    izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK

    lingkungan jasa IUPHHK dan/atau Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yangselanjutnya disingkat izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikanuntuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/ataubukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksimelalui penebangan,atau pemanenan pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    82.36% Mirip82.36 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.84% Mirip81.84 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.49% Mirip81.49 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.