izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK
lingkungan jasa IUPHHK dan/atau Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yangselanjutnya disingkat izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikanuntuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/ataubukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksimelalui penebangan,atau pemanenan pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007Izin pemanfaatan hutan89.31% Mirip89.31 %
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan87.20% Mirip87.20 %
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan adalah izin usaha memanfaatkan lingkungan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam87.19% Mirip87.19 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman85.29% Mirip85.29 %
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2013Pemanfaatan hasil hutan kayu83.72% Mirip83.72 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2013Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu83.24% Mirip83.24 %
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan kawasan83.20% Mirip83.20 %
Izin usaha pemanfaatan kawasan adalah izin usaha memanfaat-kan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 8PP NO. 101 TAHUN 2014Izin Lingkungan82.46% Mirip82.46 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPLdalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 9PP NO. 6 TAHUN 1999Hak Pengusahaan Hutan80.82% Mirip80.82 %
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 10PP NO. 6 TAHUN 2007hutan80.26% Mirip80.26 %
hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.