izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK

lingkungan jasa IUPHHK dan/atau Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yangselanjutnya disingkat izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikanuntuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/ataubukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksimelalui penebangan,atau pemanenan pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    89.31% Mirip89.31 %
    Izin pemanfaatan hutan

    Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    87.20% Mirip87.20 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan

    Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan adalah izin usaha memanfaatkan lingkungan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    87.19% Mirip87.19 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    85.29% Mirip85.29 %
    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    83.72% Mirip83.72 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    83.24% Mirip83.24 %
    Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    83.20% Mirip83.20 %
    Izin usaha pemanfaatan kawasan

    Izin usaha pemanfaatan kawasan adalah izin usaha memanfaat-kan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.

  8. 8
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    82.46% Mirip82.46 %
    Izin Lingkungan

    Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPLdalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  9. 9
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    80.82% Mirip80.82 %
    Hak Pengusahaan Hutan

    Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari hasil, penanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    80.26% Mirip80.26 %
    hutan

    hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.