Ruang atas tanah dan bawah tanah
Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ruang atas tanah dan bawah tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ruang atas tanah dan bawah tanah
Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada di bawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
- 2Ruang atas tanah dan bawah tanah
Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang adadibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diataspermukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yanglangsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Air Tanah81.69% Mirip81.69 %
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.