Ruang atas tanah dan bawah tanah

Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ruang atas tanah dan bawah tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ruang atas tanah dan bawah tanah

    Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada di bawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

  2. 2
    Ruang atas tanah dan bawah tanah

    Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang adadibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diataspermukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yanglangsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    81.69% Mirip81.69 %
    Izin Pengusahaan Air Tanah

    Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.