Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    87.50% Mirip87.50 %
    Izin pemakaian air tanah

    Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    85.17% Mirip85.17 %
    Izin Pengusahaan Air Tanah

    Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    83.20% Mirip83.20 %
    Izin operasi

    Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaantenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    82.79% Mirip82.79 %
    Izin operasi

    Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.47% Mirip81.47 %
    Ruang Atas Tanah

    Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    81.40% Mirip81.40 %
    Ruang Atas Tanah

    Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.