Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah87.50% Mirip87.50 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Air Tanah85.17% Mirip85.17 %
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2009Izin operasi83.20% Mirip83.20 %
Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaantenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2012Izin operasi82.79% Mirip82.79 %
Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2021Ruang Atas Tanah81.47% Mirip81.47 %
Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
- 6PP NO. 18 TAHUN 2021Ruang Atas Tanah81.40% Mirip81.40 %
Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.