Ruang atas tanah dan bawah tanah

Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada di bawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ruang atas tanah dan bawah tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ruang atas tanah dan bawah tanah

    Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

  2. 2
    Ruang atas tanah dan bawah tanah

    Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang adadibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diataspermukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yanglangsung berhubungan dengan penggunaan tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    82.80% Mirip82.80 %
    Tanah

    Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2022
    82.68% Mirip82.68 %
    Tanah

    Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.

  3. 3
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.30% Mirip82.30 %
    Tanah

    Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    81.80% Mirip81.80 %
    Hak atas Tanah

    Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.

  5. 5
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    81.35% Mirip81.35 %
    Izin Pengusahaan Air Tanah

    Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.