Irigasi

Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputiirigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Irigasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.

  2. 2
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    83.50% Mirip83.50 %
    tanah air

    tanah air adalah kegiatan untuk 9.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    83.01% Mirip83.01 %
    Izin Pengusahaan Air Tanah

    Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    80.53% Mirip80.53 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.