Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputiirigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Irigasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
- 2Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008tanah air83.50% Mirip83.50 %
tanah air adalah kegiatan untuk 9.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Izin Pengusahaan Air Tanah83.01% Mirip83.01 %
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2015SA80.53% Mirip80.53 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.