Pengusahaan Hutan
Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam85.85% Mirip85.85 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan hasil hutan kayu84.74% Mirip84.74 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu82.63% Mirip82.63 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu81.38% Mirip81.38 %
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu81.19% Mirip81.19 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2002Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)81.16% Mirip81.16 %
Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam81.15% Mirip81.15 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2002Dana Reboisasi80.03% Mirip80.03 %
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.