Pengusahaan Hutan

Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    85.85% Mirip85.85 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    84.74% Mirip84.74 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.63% Mirip82.63 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.38% Mirip81.38 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.19% Mirip81.19 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    81.16% Mirip81.16 %
    Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)

    Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.15% Mirip81.15 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau pene-bangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    80.03% Mirip80.03 %
    Dana Reboisasi

    Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.