Izin pemungutan hasil hutan kayu
Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu didalam hutan produksi.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu82.96% Mirip82.96 %
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
- 2PP NO. 13 TAHUN 1994Pengusahaan kebun buru dan taman buru82.53% Mirip82.53 %
Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatanuntuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana danprasarana berburu.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu82.52% Mirip82.52 %
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)82.33% Mirip82.33 %
Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu81.43% Mirip81.43 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 6PP NO. 34 TAHUN 1996Tindakan Sementara80.49% Mirip80.49 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2014Instalasi Penyimpanan Lestari80.45% Mirip80.45 %
Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.