Izin pemungutan hasil hutan kayu

Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu didalam hutan produksi.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.96% Mirip82.96 %
    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu

    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    82.53% Mirip82.53 %
    Pengusahaan kebun buru dan taman buru

    Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatanuntuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana danprasarana berburu.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.52% Mirip82.52 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.33% Mirip82.33 %
    Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)

    Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.43% Mirip81.43 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    80.49% Mirip80.49 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    80.45% Mirip80.45 %
    Instalasi Penyimpanan Lestari

    Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.