IPHHK

Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnyadisingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasilhutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatanpemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangkawaktu dan volume tertentu.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    87.62% Mirip87.62 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2020
    86.55% Mirip86.55 %
    Revegetasi

    Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    85.61% Mirip85.61 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.

  4. 4
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    85.43% Mirip85.43 %
    Revegetasi

    Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.92% Mirip81.92 %
    Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)

    Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.