Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)

Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    86.27% Mirip86.27 %
    Iuran Hak Pengusahaan Hutan

    Iuran Hak Pengusahaan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut diberikan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    85.38% Mirip85.38 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    84.55% Mirip84.55 %
    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.33% Mirip82.33 %
    Izin pemungutan hasil hutan kayu

    Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu didalam hutan produksi.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    81.92% Mirip81.92 %
    IPHHK

    Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnyadisingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasilhutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatanpemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangkawaktu dan volume tertentu.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.54% Mirip80.54 %
    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu

    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    80.37% Mirip80.37 %
    Hak Pengusahaan HTI

    Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.