Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)
Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1999Iuran Hak Pengusahaan Hutan86.27% Mirip86.27 %
Iuran Hak Pengusahaan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut diberikan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu85.38% Mirip85.38 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu84.55% Mirip84.55 %
Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Izin pemungutan hasil hutan kayu82.33% Mirip82.33 %
Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu didalam hutan produksi.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2007IPHHK81.92% Mirip81.92 %
Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnyadisingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasilhutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatanpemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangkawaktu dan volume tertentu.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu80.54% Mirip80.54 %
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
- 7PP NO. 7 TAHUN 1990Hak Pengusahaan HTI80.37% Mirip80.37 %
Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.