Ruang Bawah Tanah
Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ruang Bawah Tanah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ruang Bawah Tanah
Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2021Ruang Atas Tanah97.25% Mirip97.25 %
Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2021Ruang Atas Tanah97.15% Mirip97.15 %
Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022KPA86.02% Mirip86.02 %
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Izin pemakaian air tanah82.63% Mirip82.63 %
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
- 5PP NO. 24 TAHUN 1997Bidang tanah82.55% Mirip82.55 %
Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2020Izin Lokasi82.52% Mirip82.52 %
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2006Penggunaan air irigasi81.41% Mirip81.41 %
Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air daripetak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saatdiperlukan.
- 8UU NO. 28 TAHUN 2002Pengguna bangunan gedung80.12% Mirip80.12 %
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedungdan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katandengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/ataumengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuaidengan fungsi yang ditetapkan.