Ruang Bawah Tanah

Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ruang Bawah Tanah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ruang Bawah Tanah

    Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    97.25% Mirip97.25 %
    Ruang Atas Tanah

    Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    97.15% Mirip97.15 %
    Ruang Atas Tanah

    Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    86.02% Mirip86.02 %
    KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    82.63% Mirip82.63 %
    Izin pemakaian air tanah

    Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    82.55% Mirip82.55 %
    Bidang tanah

    Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    82.52% Mirip82.52 %
    Izin Lokasi

    Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    81.41% Mirip81.41 %
    Penggunaan air irigasi

    Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air daripetak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saatdiperlukan.

  8. 8
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    80.12% Mirip80.12 %
    Pengguna bangunan gedung

    Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedungdan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katandengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/ataumengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuaidengan fungsi yang ditetapkan.