Iuran hasil usaha perburuan
Iuran hasil usaha perburuan adalah iuran yang dikenakan kepadapemegang izin pengusahaan taman buru atau pemegang izin usahakebun buru yang dikenakan dari hasil usahanya sekali setiap tahun.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi83.57% Mirip83.57 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007pelaku80.90% Mirip80.90 %
pelaku adalah asing 11.