lzin Pengangkutan dan Penjualan

lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yangdiberikan kepada perusahaan untuk membeli,mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineralatau Batubara.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    93.61% Mirip93.61 %
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    93.60% Mirip93.60 %
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    84.73% Mirip84.73 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    82.17% Mirip82.17 %
    IUP Eksplorasi

    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    81.16% Mirip81.16 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 1985
    80.51% Mirip80.51 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 7.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 1984
    80.37% Mirip80.37 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 8.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 1985
    80.33% Mirip80.33 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.