lzin Pengangkutan dan Penjualan
lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yangdiberikan kepada perusahaan untuk membeli,mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineralatau Batubara.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Izin Pengangkutan dan Penjualan93.61% Mirip93.61 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020Izin Pengangkutan dan Penjualan93.60% Mirip93.60 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
- 3PP NO. 5 TAHUN 1988Direksi84.73% Mirip84.73 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi82.17% Mirip82.17 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1988Perusahaan81.16% Mirip81.16 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 6PP NO. 48 TAHUN 1985Perusahaan80.51% Mirip80.51 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 7.
- 7PP NO. 33 TAHUN 1984Direksi80.37% Mirip80.37 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 8.
- 8PP NO. 48 TAHUN 1985Dewan Pengawas80.33% Mirip80.33 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.