Izin Pengangkutan dan Penjualan
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Pengangkutan dan Penjualan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Pengangkutan dan Penjualan
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021lzin Pengangkutan dan Penjualan93.60% Mirip93.60 %
lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yangdiberikan kepada perusahaan untuk membeli,mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineralatau Batubara.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020Penambangan84.29% Mirip84.29 %
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Penambangan83.74% Mirip83.74 %
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi82.99% Mirip82.99 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1988Perusahaan82.94% Mirip82.94 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 6PP NO. 5 TAHUN 1988Direksi82.72% Mirip82.72 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 7UU NO. 4 TAHUN 2009Penjualan82.69% Mirip82.69 %
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2020Penjualan81.71% Mirip81.71 %
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 9PP NO. 96 TAHUN 2021Penjualan81.35% Mirip81.35 %
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.