Izin Pengangkutan dan Penjualan

Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Pengangkutan dan Penjualan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    93.60% Mirip93.60 %
    lzin Pengangkutan dan Penjualan

    lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yangdiberikan kepada perusahaan untuk membeli,mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineralatau Batubara.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    84.29% Mirip84.29 %
    Penambangan

    Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    83.74% Mirip83.74 %
    Penambangan

    Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    82.99% Mirip82.99 %
    IUP Eksplorasi

    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    82.94% Mirip82.94 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    82.72% Mirip82.72 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  7. 7
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    82.69% Mirip82.69 %
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.71% Mirip81.71 %
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

  9. 9
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    81.35% Mirip81.35 %
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.