Izin usaha kebun buru

Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untukmengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya dikebun buru.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    84.80% Mirip84.80 %
    IUP Eksplorasi

    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    82.62% Mirip82.62 %
    Izin pengusahaan taman buru

    Izin pengusahaan taman buru adalah izin untuk mengusahakankegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di taman buru.

  3. 3
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    82.23% Mirip82.23 %
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.10% Mirip81.10 %
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.73% Mirip80.73 %
    Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.