Izin usaha kebun buru
Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untukmengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya dikebun buru.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi84.80% Mirip84.80 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- 2PP NO. 13 TAHUN 1994Izin pengusahaan taman buru82.62% Mirip82.62 %
Izin pengusahaan taman buru adalah izin untuk mengusahakankegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di taman buru.
- 3PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Izin Pengangkutan dan Penjualan82.23% Mirip82.23 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2020Izin Pengangkutan dan Penjualan81.10% Mirip81.10 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2013Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu80.73% Mirip80.73 %
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikanoleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.