IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Operasi Produksi91.66% Mirip91.66 %
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi84.85% Mirip84.85 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- 3PERPRES NO. 91 TAHUN 2017Perizinan Berusaha84.62% Mirip84.62 %
Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021Operasi Produksi84.08% Mirip84.08 %
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan UsahaPerta.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2020IUJP83.22% Mirip83.22 %
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
- 6PP NO. 13 TAHUN 1994Pungutan izin usaha kebun buru82.31% Mirip82.31 %
Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakankepada calon pemegang izin usaha kebun buru.
- 7PERPRES NO. 55 TAHUN 2022IUJP82.15% Mirip82.15 %
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
- 8PP NO. 13 TAHUN 1994Pengusahaan kebun buru dan taman buru80.53% Mirip80.53 %
Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatanuntuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana danprasarana berburu.
- 9PP NO. 107 TAHUN 2015Izin Perluasan80.49% Mirip80.49 %
Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
- 10PP NO. 31 TAHUN 2021SoCPF80.47% Mirip80.47 %
Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facility) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.