IUP Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    91.66% Mirip91.66 %
    IUPK Operasi Produksi

    IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    84.85% Mirip84.85 %
    IUP Eksplorasi

    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

  3. 3
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    84.62% Mirip84.62 %
    Perizinan Berusaha

    Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    84.08% Mirip84.08 %
    Operasi Produksi

    Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan UsahaPerta.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    83.22% Mirip83.22 %
    IUJP

    Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    82.31% Mirip82.31 %
    Pungutan izin usaha kebun buru

    Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakankepada calon pemegang izin usaha kebun buru.

  7. 7
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    82.15% Mirip82.15 %
    IUJP

    Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    80.53% Mirip80.53 %
    Pengusahaan kebun buru dan taman buru

    Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatanuntuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana danprasarana berburu.

  9. 9
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    80.49% Mirip80.49 %
    Izin Perluasan

    Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.

  10. 10
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.47% Mirip80.47 %
    SoCPF

    Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facility) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.