Instansi

Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Sumber: PERPRES NO. 76 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi

    Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  2. 2
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.

  3. 3
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Instansi

    Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    94.23% Mirip94.23 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    89.33% Mirip89.33 %
    Pimpinan Instansi

    Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    86.75% Mirip86.75 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  4. 4
    PERPRES NO. 98 TAHUN 2020
    82.97% Mirip82.97 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    82.92% Mirip82.92 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    82.59% Mirip82.59 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  7. 7
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    82.59% Mirip82.59 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  8. 8
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    82.35% Mirip82.35 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

  9. 9
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    82.13% Mirip82.13 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.