Instansi Pusat

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Pusat juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

  2. 2
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  3. 3
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  4. 4
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  5. 5
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  6. 6
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  7. 7
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

  8. 8
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembagapemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaganegara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2018
    85.96% Mirip85.96 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertanian.

  2. 2
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2021
    85.88% Mirip85.88 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.