Instansi
Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi
Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- 2Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
- 3Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
- 4Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Instansi Penyelenggara Negara
Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2004Lembaga82.43% Mirip82.43 %
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansilainpengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2011Perwakilan Ombudsman81.42% Mirip81.42 %
Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.