Instansi

Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi

    Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  2. 2
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

  3. 3
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.

  4. 4
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    92.82% Mirip92.82 %
    Instansi Penyelenggara Negara

    Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    82.43% Mirip82.43 %
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansilainpengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentuberdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2011
    81.42% Mirip81.42 %
    Perwakilan Ombudsman

    Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.