Pimpinan Instansi

Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan Instansi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan Instansi

    Pimpinan Instansi adalah pejabat yang memimpin kementerian/lembaga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    97.61% Mirip97.61 %
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2017
    89.33% Mirip89.33 %
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

  3. 3
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    88.58% Mirip88.58 %
    Instansi yang memerlukan tanah

    Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara,kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahprovinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum MilikNegara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasankhusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasaberdasarkan perjanjian darilembaga negara, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,Badan Hukum MilikpemerintahNegara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasankhusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastrukturuntuk kepentingan umum.

  4. 4
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    85.28% Mirip85.28 %
    Instansi yang memerlukan tanah

    Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

  5. 5
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    85.10% Mirip85.10 %
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.

  6. 6
    PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.05% Mirip85.05 %
    Instansi yang Memerlukan Tanah

    Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    84.77% Mirip84.77 %
    Instansi yang Memerlukan Tanah

    Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.

  8. 8
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    83.42% Mirip83.42 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  9. 9
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.84% Mirip81.84 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.