Instansi

Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi

    Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  2. 2
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

  3. 3
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.

  4. 4
    Instansi

    Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    97.61% Mirip97.61 %
    Pimpinan Instansi

    Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    91.49% Mirip91.49 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    83.96% Mirip83.96 %
    Instansi yang memerlukan tanah

    Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara,kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahprovinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum MilikNegara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasankhusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasaberdasarkan perjanjian darilembaga negara, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,Badan Hukum MilikpemerintahNegara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasankhusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastrukturuntuk kepentingan umum.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    82.66% Mirip82.66 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  5. 5
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    82.23% Mirip82.23 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    80.29% Mirip80.29 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.