Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi
Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- 2Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
- 3Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
- 4Instansi
Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2021Pimpinan Instansi97.61% Mirip97.61 %
Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2021Instansi Pemerintah91.49% Mirip91.49 %
Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- 3PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Instansi yang memerlukan tanah83.96% Mirip83.96 %
Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara,kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahprovinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum MilikNegara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasankhusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasaberdasarkan perjanjian darilembaga negara, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,Badan Hukum MilikpemerintahNegara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasankhusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastrukturuntuk kepentingan umum.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2010Instansi Pemerintah82.66% Mirip82.66 %
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- 5PERPRES NO. 27 TAHUN 2014Instansi Pemerintah82.23% Mirip82.23 %
Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2017Instansi Pemerintah80.29% Mirip80.29 %
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.