Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 2Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 3Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 4Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.
- 5Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.
- 6Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.
- 7Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 8Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 9Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- 10Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 11Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 12Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 13Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 14Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 15Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.
- 16Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.
- 17Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- 18Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- 19Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.
- 20Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
- 21Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).
- 22Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
- 23Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbagapemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerahyang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
- 24Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 76 TAHUN 2017Instansi94.23% Mirip94.23 %
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2021Instansi91.49% Mirip91.49 %
Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2021Pimpinan Instansi83.42% Mirip83.42 %
Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2004Tanggung Jawab Keuangan Negara81.21% Mirip81.21 %
Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.