Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  2. 2
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  3. 3
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  4. 4
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.

  5. 5
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.

  6. 6
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.

  7. 7
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  8. 8
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  9. 9
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

  10. 10
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  11. 11
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  12. 12
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  13. 13
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  14. 14
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  15. 15
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  16. 16
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah instansi pusat daninstansi daerah.

  17. 17
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

  18. 18
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  19. 19
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian.

  20. 20
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

  21. 21
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).

  22. 22
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

  23. 23
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbagapemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerahyang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.

  24. 24
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2017
    94.23% Mirip94.23 %
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    91.49% Mirip91.49 %
    Instansi

    Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    83.42% Mirip83.42 %
    Pimpinan Instansi

    Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  4. 4
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    81.21% Mirip81.21 %
    Tanggung Jawab Keuangan Negara

    Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.