Instansi
Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
- 2Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
- 3Instansi
Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Instansi
Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2017Instansi Pemerintah92.83% Mirip92.83 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2014Instansi Pemerintah92.82% Mirip92.82 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 3PERPRES NO. 98 TAHUN 2020Instansi Pemerintah92.66% Mirip92.66 %
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2020Instansi Pemerintah92.63% Mirip92.63 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 5PERPRES NO. 38 TAHUN 2020Instansi Pemerintah92.57% Mirip92.57 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2019Instansi Pemerintah92.26% Mirip92.26 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 7PERPRES NO. 25 TAHUN 2020Instansi Pemerintah91.51% Mirip91.51 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2018Instansi Pemerintah91.36% Mirip91.36 %
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2004Provinsi86.06% Mirip86.06 %
Provinsi adalah pemerintah provinsi.
- 10PP NO. 17 TAHUN 2007Pemerintah daerah81.55% Mirip81.55 %
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.