Importir

Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Importir juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.

  2. 2
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

  3. 3
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.

  4. 4
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.

  5. 5
    Importir

    Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    94.35% Mirip94.35 %
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    87.02% Mirip87.02 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2005
    83.75% Mirip83.75 %
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2020
    83.69% Mirip83.69 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    83.35% Mirip83.35 %
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    83.35% Mirip83.35 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

  7. 7
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    83.14% Mirip83.14 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.

  8. 8
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    82.87% Mirip82.87 %
    Informasi yang Dikecualikan

    Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.