Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Importir juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Importir
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.
- 2Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
- 3Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.
- 4Importir
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya; c.
- 5Importir
Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2021Eksportir94.35% Mirip94.35 %
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2019Pelaku Usaha87.02% Mirip87.02 %
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2005Eksportir83.75% Mirip83.75 %
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
- 4PP NO. 5 TAHUN 2020Pelaku Usaha83.69% Mirip83.69 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2019Eksportir83.35% Mirip83.35 %
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
- 6PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Pelaku Usaha83.35% Mirip83.35 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 7UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha83.14% Mirip83.14 %
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.
- 8PP NO. 61 TAHUN 2010Informasi yang Dikecualikan82.87% Mirip82.87 %
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.