Pengusaha tempat penjualan eceran

Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yangmengusahakan tempat penjualan eceran.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    90.72% Mirip90.72 %
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    90.65% Mirip90.65 %
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    84.37% Mirip84.37 %
    Pengusaha tempat penyimpanan

    Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakantempat penyimpanan.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 1985
    82.05% Mirip82.05 %
    Importir

    Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1981
    80.60% Mirip80.60 %
    Memindahkan perusahaan

    Memindahkan perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan atau lokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya; i.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2000
    80.54% Mirip80.54 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah :a.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 1996
    80.35% Mirip80.35 %
    Pengusaha Barang Kena Cukai

    Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.