Pengusaha tempat penjualan eceran
Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yangmengusahakan tempat penjualan eceran.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Tempat Penjualan Eceran90.72% Mirip90.72 %
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
- 2PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Tempat Penjualan Eceran90.65% Mirip90.65 %
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
- 3UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha tempat penyimpanan84.37% Mirip84.37 %
Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakantempat penyimpanan.
- 4PP NO. 22 TAHUN 1985Importir82.05% Mirip82.05 %
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak; b.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1981Memindahkan perusahaan80.60% Mirip80.60 %
Memindahkan perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan atau lokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya; i.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2000Pengusaha80.54% Mirip80.54 %
Pengusaha adalah :a.
- 7PP NO. 25 TAHUN 1996Pengusaha Barang Kena Cukai80.35% Mirip80.35 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.