Perlindungan tanaman
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegahkerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organismepengganggu tumbuhan;2.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007Sistem silvikultur84.97% Mirip84.97 %
Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atausistem teknik bercocok tanaman hutan mulai darimemilih benih atau bibit, menyemai, menanam,memelihara tanaman dan memanen.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2019Pemuliaan84.80% Mirip84.80 %
Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2016Ikan84.52% Mirip84.52 %
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Sistem Silvikultur83.85% Mirip83.85 %
Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai dari memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, perlindungan hama, dan penyakit serta pemanenan.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1995Menteri80.48% Mirip80.48 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangbudidaya tanaman.
- 6PP NO. 44 TAHUN 1995Menteri80.24% Mirip80.24 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperbenihan tanaman.