Ikan

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian darisiklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ikan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  2. 2
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  3. 3
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  4. 4
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  5. 5
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.

  6. 6
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruhatau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalamlingkungan perairan.

  7. 7
    Ikan

    Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya; 11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    80.99% Mirip80.99 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.32% Mirip80.32 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.