Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Produksi Tetap juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 2Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi96.73% Mirip96.73 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi96.63% Mirip96.63 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Produksi96.58% Mirip96.58 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2010Hutan produksi96.56% Mirip96.56 %
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan produksi96.49% Mirip96.49 %
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 6UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan produksi85.04% Mirip85.04 %
Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Tetap81.58% Mirip81.58 %
Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman80.25% Mirip80.25 %
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.