Hutan Produksi Tetap

Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Produksi Tetap juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  2. 2
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    96.73% Mirip96.73 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    96.63% Mirip96.63 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    96.58% Mirip96.58 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    96.56% Mirip96.56 %
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    96.49% Mirip96.49 %
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  6. 6
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    85.04% Mirip85.04 %
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.58% Mirip81.58 %
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.25% Mirip80.25 %
    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman

    Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.