Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan produksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
- 2Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi99.92% Mirip99.92 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Produksi99.88% Mirip99.88 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi99.88% Mirip99.88 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi Tetap96.49% Mirip96.49 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Multiusaha Kehutanan81.74% Mirip81.74 %
Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.