Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan produksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
- 2Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi99.93% Mirip99.93 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi99.91% Mirip99.91 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Produksi99.87% Mirip99.87 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi Tetap96.56% Mirip96.56 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Multiusaha Kehutanan83.05% Mirip83.05 %
Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu80.77% Mirip80.77 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.