Hutan produksi

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan produksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.

  2. 2
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    99.93% Mirip99.93 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    99.91% Mirip99.91 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    99.87% Mirip99.87 %
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    96.56% Mirip96.56 %
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.05% Mirip83.05 %
    Multiusaha Kehutanan

    Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.77% Mirip80.77 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.