Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Produksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 2Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan eksport.
- 3Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2010Hutan produksi99.93% Mirip99.93 %
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan produksi99.92% Mirip99.92 %
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi Tetap96.63% Mirip96.63 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 4UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan produksi91.57% Mirip91.57 %
Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Multiusaha Kehutanan82.58% Mirip82.58 %
Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu80.13% Mirip80.13 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.