Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan produksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 2Hutan produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi91.57% Mirip91.57 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Produksi91.33% Mirip91.33 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi91.19% Mirip91.19 %
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi Tetap85.04% Mirip85.04 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2008Kawasan perkotaan80.25% Mirip80.25 %
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan.