Hutan Produksi

Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Produksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan eksport.

  2. 2
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  3. 3
    Hutan Produksi

    Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    99.91% Mirip99.91 %
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    99.88% Mirip99.88 %
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    96.73% Mirip96.73 %
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.

  4. 4
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    91.19% Mirip91.19 %
    Hutan produksi

    Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.92% Mirip81.92 %
    Multiusaha Kehutanan

    Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.34% Mirip80.34 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.