Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Produksi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan eksport.
- 2Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 3Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2010Hutan produksi99.91% Mirip99.91 %
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan produksi99.88% Mirip99.88 %
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi Tetap96.73% Mirip96.73 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 4UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan produksi91.19% Mirip91.19 %
Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Multiusaha Kehutanan81.92% Mirip81.92 %
Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu80.34% Mirip80.34 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.