Hutan Tetap
Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Tetap juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Tetap
Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
- 2Hutan Tetap
Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan tetap98.97% Mirip98.97 %
Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Tetap83.82% Mirip83.82 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Tetap82.54% Mirip82.54 %
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Produksi Tetap81.58% Mirip81.58 %
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.