Hutan Produksi Tetap

Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Produksi Tetap juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  2. 2
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    91.96% Mirip91.96 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    89.03% Mirip89.03 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

  3. 3
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    88.17% Mirip88.17 %
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

  4. 4
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    86.12% Mirip86.12 %
    Hutan tetap

    Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

  5. 5
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    85.90% Mirip85.90 %
    KWT

    Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas www.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    83.84% Mirip83.84 %
    Kebun buru

    Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakanoleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatanperburuan.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.82% Mirip83.82 %
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.09% Mirip83.09 %
    Pelepasan Kawasan Hutan

    Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.

  9. 9
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.97% Mirip82.97 %
    Pelepasan Kawasan Hutan

    Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.