Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar Kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Produksi Tetap juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 2Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Terbatas91.96% Mirip91.96 %
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Produksi Terbatas89.03% Mirip89.03 %
Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
- 3PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Tetap88.17% Mirip88.17 %
Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
- 4PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan tetap86.12% Mirip86.12 %
Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2011KWT85.90% Mirip85.90 %
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas www.
- 6PP NO. 13 TAHUN 1994Kebun buru83.84% Mirip83.84 %
Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakanoleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatanperburuan.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Tetap83.82% Mirip83.82 %
Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2021Pelepasan Kawasan Hutan83.09% Mirip83.09 %
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 9Pelepasan Kawasan Hutan
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.